Senin, (30/5) Bupati Kerinci dalam hal ini diwakili oleh Bapak Darifus, SE.,M.Si Asisten Administrasi Umum Setda Kerinci melantik sebanyak 237 ASN di lingkungan Pemkab Kerinci menjadi pejabat fungsional, sesuai dengan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/3424/Otda Tanggal 24 Mei 2022 Perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Dalam sambutannya pelantikan pejabat fungsional melalui penyeteraan jabatan adalah sebagai bentuk kepatuhan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam menindaklanjuti kebijakan strategis nasional serta hal ini sesuai dengan Peraturan Menpan-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. Selanjutnya, Darifus, SE., M.Si mengatakan, transformasi jabatan administrasi ini merupakan salah satu bagian dari tiga tahapan penyederhanaan birokrasi yakni penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja.
Penyederhaan birokrasi ini juga relevan dan selaras dengan misi Pemkab Kerinci untuk menghadirkan keberadaan pemerintah daerah sebagai lembaga pelayanan publik dengan membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, Adapun sasaran dari penyederhanaan birokrasi ini untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional dalam rangka meningkatkan efektifitas serta efisiensi kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.
Sedangkan tujuan dilaksanakannya proses penyetaraan ini guna mewujudkan SDM aparatur yang profesional serta memiliki keahlian dan kompetensi yang baik, maupun meningkatnya kinerja birokrasi menjadi lebih cepat, lebih dinamis dalam proses pengambilan keputusan. "Dengan demikian, proses pelayanan kepada publik dapat terlaksana dengan lebih baik dan optimal," terang beliau.
Dalam acara pelantikan penyetaraan jabatan ini turut dihadiri oleh kepala OPD dalam lingkup Kabupaten Kerinci, acara diakhiri dengan sesi Foto bersama.
Categori: Berita Program Kegiatan