Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
- Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kerinci Dipimpin Oleh Seorang Kepala Badan Yang Berkedudukan Dibawah Dan bertanggung Jawab Kepada Bupati Melalui Sekretaris Daerah.
- Badan Kepegawaian Daerah Mempunyai Tugas Membantu Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Di Bidang Management Kepegawaian Daerah Meliputi Pengeolaan Dan Pembinaan Kepegaawaian Daerah sesuai Dengan Kewenangan Yang Dimiliki Oleh Daerah.
FUNGSI :
- Perumusan Kebijakan Teknis Dibidang Pengelolaan Dan Pembinaan Kepegawaian Daerah Sesuai Dengan Kewenangan Yang Dimiliki Oleh Daerah
- Pelayanan Penunjang Untuk Kelancaran Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Di Bidang Pengelolaan Dan Pembinaan Kepegawaian Daerah Yang Meliputi Perencanaan Pengadaan, Pembinaan, Pengendalian, Dan Monitoring Serta Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Dan Pembinaan Kepegawaian Daerah; Dan
- Melakukan Pelayanan Teknis Administrasi Dan Fungsional.
TUGAS :
Sekretariat Mempunyai tugas Melaksanakan Ketatausahaan, Administrasi Umum,Perlengkapan,Pengelolaan,Urusan Keuangan,Kepegawaian Dan Penyiapan Perencanaan Serta Memberikan Pelayanan Administratif Dan Teknis Kepada Semua Unsur Di Lingkungan Badan Kepegawaian Daerah.
FUNGSI :
- Menyusun Program Kerja Dan Rencana Kegiatan;
- Penyelenggaraan Urusan Umum Dan Pelaporan;
- Penyelenggaraan Urusan Rumah Tangga;
- Penyelenggaraan Urusan Kepegawaian Di Lingkungan Badan;Penyelenggaraan Urusan Keuangan Di Lingkungan Badan ;
- Pelaksanaan Management Kepegawaian Daerah; Dan
- Melaksanakan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Kepala Badan Sesuai Dengan Bidang Tugasnya.
TUGAS :
(1). SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN :
- Menyusun Rencana Kerja Ketatausahaan, Rumah Tangga, Pengadaan Dan Kepegawaian;
- Melaksanakan Pengelolaan Surat Menyurat, Tata Naskah Dinas, Tata Kearsipan, Urusan Rumah Tangga, Keamanan Kantor Dan Penyelenggaraan Upacara, Pertemuan, Rapat Dinas Dan Kepustakaan;
- Melaksanakan Tugas-Tugas Keprotokolan Dan Administrasi Perjalanan Dinas;
- melaksanakan Analisa Kebutuhan Dan Pengadaan Serta Pengaminidtrasian Perlengkapan Kantor Dan Perbekalan Lain Serta Inventarisasi Terhadap Barang-Barang;
- Melaksanakan Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban Atas Inventaris;
- Melaksanakan Administrasi Kepegawaian Yang Meliputi Pengumpulan Data Kepegawaian, Buku Induk Pegawai, Mutasi, Kenaikan Pangkat, Kenaikan Gaji Berkala, Pembinaan Karier, Pengurusan Penghargaan Dan kesejahteraan Pegawai Serta Pensiun Pegawai;
- Mengelola Administrasi Tentang Kedudukan Dan Hak Pegawai, Menyusun Administrasi Dan Evauasi Kepegawaian Serta Menyiapkan Bahan Pembinaan Pegawai;
- Mempersipkan Dan Mengusahakan Peningkatan Pengetahuan, Keterampilan Dan Disiplin Pegawai;
- Melaksanakan Pengadilan Dan Evaluasi Ketatausahaan, Keprotokolan, Rumah Tangga, Pengadaan Dan Kepegawaian;
- Melaksanakan Koordinasi Pengembangan Kualitas Sumber Daya Aparatur Dengan Instansi Pelaksana Pendidikan Dan Pelatihan; Dan
- Melaksanakan Tugas-Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Sekretaris Sesuai Dengan Tugas Dan Fungsinya.
(2) SUB BAGIAN PROGRAM, EVALUASI DAN PELAPORAN :
- Menyusun, Mengembangkan, Memonitor Dan Mengevaluasi Rencana/Program Kerja Badan Kepegawaian Daerah;
- Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA);
- Penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT); Dan
- Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dan Penyusunan Laporan Tahunan Badan Kepegawaian Daerah.
(3) SUB BAGIAN KEUANGAN :
- Menyiapkan Dan Mengendaliakan Bahan Dalam Rangka Perumusan Rencana Dan Program Pembangunan Di Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja Tahunan (RKT) Dan Penetapan Kinerja (TAPKIN) Badan;
- Mengadakan Evaluasi Dan Pengendalian Terhadap Pelaksanaan Program Dan Anggaran;
- Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dan Laporan Tahunan Badan;
- Mendokumentasiakan Data Hasil Pelaksanaan Program Dan Evaluasi Bidang Kepegawaian Daarah;
- Melaksanakan Pengelolaan Data Statistik Bidang Kepegawaian Daerah; Dan
- Melaksanakan Tugas-Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Sekretaris Sesuai Dengan Tugas Dan Fungsinya.
TUGAS :
Bidang Pendataan Dan Pengembangan Mempunyai Tugas Mengumpulkan, Meneliti, Menyiapkan Bahan-Bahan Dan Petunjuk Teknis Pendataan, Pengembangan Karier Pegawai, Pengisian Formasi Jabatan, Dokumentasi Dan Informasi.
FUNGSI :
- Menyusun Bahan, Data Serta Pengisian Formasi Jabatan Pada Unit Kerja Perangakat Darah;
- Penyusunan Bahan, Data Dan Penyelenggaraan Dokumentasi Dan Informasi Pegawai Melalui Sistem Informasi Managemen Kepegawaian Daerah; Dan
- Penyusunan Rencana Dan Pelaksanaan, Pengembangan Karir, Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah.
TUGAS :
(1). SUB BIDANG PENDATAN PEGAWAI
Sub Bidang Pendataan Pegawai Mempunyai Tugas Menyiapkan, Menyusun Bahan Dan Data Dalam Rangka Penyelenggaraan Dokumentasi Dan Informasi Jabatan, Menganalisa Perbandingan Kebutuhan Dengan Jumlah Pegawai Negeri Sipil Daerah.
(2) SUB BIDANG PENGEMBANGAN KARIER DAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI
Sub Bidang Pengembangan Karier Dan Kesejahteraan Pegawai Mempunyai Tugas Menyiapkan,Menyusun Bahan Dan Petunjuk Teknis Serta Melaksanakan Analisis Perkembangan Pekerjaan,Kemajuan Dalam Jabatan, Pemberian Tanda Jasa,Pembinaan,Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah Dan Menyusun Bahan Dan Data Dalam Rangka Penyelenggaraan Dokumentasi Dan Informasi Mengenai Formasi Jabatan, Menganalisa Perbandingan Kebutuhan Pegawai Dengan Jumlah Pegawai Negeri Sipil Daerah.
TUGAS :
Bidang Pengadaan, Kepangkatan, Mutasi dan Pensiun Mempunyai Tugas menyusun perencanaan, menyiapkan bahan-bahan dan petunjuk teknis dalam melaksanakan pengadaan, pengangkatan, mutasi dan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah.
FUNGSI :
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan melaksanakan administrasi pengadaan dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- Penyusunan bahan pengelolaan dan melaksanakan administrasi umum/fungsional Pegawai Negeri Sipil Daerah; dan
- Menyusun data, informasi yang berhubungan dengan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah.
TUGAS :
(1). SUB BIDANG KEPANGKATAN DAN MUTASI
Sub bidang Kepangkatan dan Mutasi mempunyai tugas mengumpulkan, meneliti, menyiapkan bahan-bahan dan petunjuk teknis serta memproses administrasi mutasi Pegawai Negeri Sipil.
(2). SUB BIDANG PENGADAAN DAN PENSIUN
Sub Bidang Pengadaan dan pensiun mempunyai tugas menyusun perencanaan, menyiapkan bahan-bahan dan petunjuk teknis serta memproses administrasi pengadan dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan data Pensiun.
TUGAS :
Bidang Pembinaan dan Disiplin mempunyai tugas mengumpulkan, meneliti, menyiapkan bahan-bahan dan petunjuk teknis pembinaan disiplin, penyuluhan disiplin dan evaluasi kinerja.
FUNGSI :
- Penyusunan bahan izin dan cuti;
- Penyusunan bahan, administrasi serta aturan hukum untuk meningkatkan disiplin;
- Pembinaan disiplin, etos kerja, motivasi kerja, partisipasi kerja serta kreativitas;
- Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan disiplin aparatur;
- Melaksanakan proses administrasi penjatuhan hukuman disiplin; dan
- Penyusunan bahan dan evaluasi kinerja aparatur dan lembaga instansi atau perangkat daerah.
TUGAS :
(1). SUB BIDANG PEMBINAAN DAN PENYULUHAN DISIPLIN
Sub bidang pembinaan dan penyuluhan disiplin mempunyai tugas pembinaan disiplin, penyuluhan disiplin, proses penjatuhan hukuman disiplin, penyelesaian masalah kepegawaian.
(2). SUB BIDANG IZIN, CUTI DAN EVALUASI KINERJA
Sub Bidang izin, Cuti dan Evaluasi Kinerja Mempunyai Tugas Melakukan Evaluasi Kinerja Serta Menyusun Data Dan Informasi Yang Berhubungan Dengan Izin Dan Cuti.
TUGAS :
Bidang Pendidikan Dan Pelatihan Mempunyai Tugas Mengumpulkan Bahan,Menyusun Perencanaan Dan Petunjuk Teknis Serta Melaksanakan Pendidikan Dan Latihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Meliputi Diklat Struktural.
FUNGSI :
- Penyusunan Bahan Pedoman Dan Petunjuk Teknis Serta Perencanaan Kebutuhan Diklat;
- Melaksanakan Atau Mengirim Aparatur Mengikuti Pendidikan Dan Latihan Atau Mengirimkan Aparatur Megikuti Pendidikan Dan Pelatihan Di Dalam Dan Luar Daerah;
- Melaksanakana Pendidikan Dan Latihan Fungsional Dan Teknis Didalam Dan Luar Daerah; Dan
- Melaksanakan Evaluasi Hasil Penyelenggaraan Pendidikan Dan Latihan.
(1) SUB BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN STRUKTURAL
Sub Bidang Pendidikan Dan Pelatihan Strukturaal Mempunyai Tugas Menyusun Rencana,Menyiapkan Bahan, Kurikulum Dan Menetapkan Jadwal Serta Melaksanakan Pendidikan Dan Latihan Perjenjangan Struktural.
(2) SUB BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL DAN TEKNIS
Sub Bidang Pendidikan Dan Pelatihan Fungsional Dan Teknis Mempunyai Tugas Menyusun Rencana, Menyiapkan Bahan, Kurikulum Dan Menetapkan Jadwal Serta Melaksanakan Pendidikan Dan Pelatihan Fungsional Dan Diklat Teknis Serta Memfasilitasi Aparatur Diklat Ke Luar Daerah Serta Memproses Izin Atau Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Daerah.
