• 24 August 2022
  • Admin

Kode ETIK PNS Kabupaten Kerinci

Etika profesional atau kode etik profesi adalah acuan perilaku perseorangan atau korporasi yang dianggap harus diikuti pelaku aktivitas profesional. Para profesional memiliki pengetahuan dan keahlian yang khusus, dan untuk kode etika profesional dibuat untuk mengatur bagaimana pengetahuan dan keahlian tersebut digunakan, terutama dalam situasi-situasi terkait masalah moral.Biasanya hal ini terkait dengan kemampuan para profesional untuk membuat penilaian dan keputusan yang tidak bisa dibuat orang awam yang tidak memiliki pengetahuan dan keahlian khusus tersebut. Salah satu contoh awal etika profesional adalah Sumpah Hippokrates yang sampai sekarang masih diikuti para dokter.

Agar terwujudnya PNS yang beretika dan profesional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, Pemkab Kerinci Telah mengeluarkan Peraturan BUpati Kerinci Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Kode etik PNS Kabupaten Kerinci. File dapat >>download disini<<

Categori: Dokumen Unduhan Pengumuman Slideshow