Penyampaian Usul Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci


Sehubungan dengan penyampaian usul perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu, disampaikan kepada seluruh pihak terkait agar berkas usulan disampaikan melalui Kasubbag Kepegawaian OPD atau Unit Kerja masing-masing secara KOLEKTIF kepada BKPSDMD Kabupaten Kerinci.
📌 Batas waktu penyampaian:
🗓️ 21 Oktober 2026
Mohon agar seluruh berkas dipersiapkan dan disampaikan sesuai ketentuan serta dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Mari bersama membangun ASN yang profesional, disiplin, dan berintegritas
Categori: Berita Pengumuman
