Gebrakan Baru BKN: Periode Kenaikan Pangkat PNS Dari 6 Kali Menjadi 12 Kali Setahun
Untuk meningkatkan percepatan pengembangan karier melalui pemberian kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada negara, BKN menambah periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil setiap tahunnya. menjadi 12 kali yakni setiap bulan dalam 1 tahun sesuai dengan Perka BKN Nomor 4 Tahun 2025, Tentang Periodesasi kenaikan pangkat. Sebagaimana dalam Pasal 2, Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Januari, 1 Februari, 1 Maret, 1 April, 1 Mei, 1 Juni, 1 Juli, 1 Agustus, 1 September, 1 Oktober, 1 November, dan 1 Desember setiap tahun. Jika sebelumnya proses usul Kenaikan Pangkat ditetapkan sebanyak enam periodisasi dalam setahun, dengan terbitnya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, maka pengusulan Kenaikan Pangkat dapat dilakukan setiap bulannya sepanjang tahun. Peraturan Ini mulai Berlaku 1 Oktober 2025.
Categori: Artikel Berita Pengumuman Pimpinan Program Kegiatan Slideshow
