• 24 August 2022
  • Admin

PP 94 Tahun tahun 2021 Tentang Disiplin PNS

PP 94/2021 yang diundangkan sejak 31 Agustus 2021 ini memiliki beberapa perbedaan dengan PP 53/2010. Sejumlah perbedaan tersebut mengacu pada UU ASN 5/2014, terutama terkait disiplin PNS. Yang perlu disoroti adalah adanya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Bersangkutan (PyB). Keduanya, di dalam PP 94/2021, memiliki kewenangan masing-masing.

Tentunya, kehadiran PP 94/2021 ini semakin memperjelas hak dan kewajiban antara PNS dan atasan. Dengan PP tersebut, atasan tidak bisa lagi sewenang-wenang memberikan hukuman pada staf tanpa ada alasan yang jelas. Sebaliknya, staf juga tidak dapat bekerja tanpa mengindahkan kewajiban dan larangan sebagai PNS.

Categori: Dokumen Unduhan Pengumuman Slideshow