Palembang,(23/6) Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang profesional, kompeten dan kompetitif serta dalam rangka meningkatkan pemahaman dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang sesuai dengan PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, BKPSDMD Kabupaten Kerinci bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dengan menugaskan Aparatur Sipil Negara lingkungan beberapa OPD Kabupaten Kerinci sebanyak 20 orang ke BKN Regional VII Palembang selama 3 hari dimulai tanggal 22 Juni sampai dengan 24 Juni 2022.
Efrawadi, SP., M.Si. Kepala BKPSDMD Kabupaten Kerinci mengharapkan dengan adanya bimtek ini para peserta memahami teknis penyusunan SKP yang mengacu kepada PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, sehingga ilmu yang didapat selama mengikuti bimtek dapat di diseminasikan kepada seluruh ASN di Kabupaten Kerinci.
Terpisah, acara dibuka oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian, Rusdi Laili, S.Sos.,MM. Mewakili kepala BKN Regional VII Palembang. Dalam sambutannya beliau mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kerinci karena mempunya atensi yang tinggi dalam hal pengelolaan kinerja pegawai, SKP merupakan langkah atau pondasi awal ASN dalam bekerja guna mencapai tujuan organisasi dan SKP yang disusun tidak keluar dari koridor merealisasi visi dan misi kepala daerah. Adapun narasumber dari internal BKN yaitu Eko Nugroho, S.Psi dan Walter M Simarmata, S.IP., MM.
Untuk diketahui acuan penyusunan SKP bagi ASN beberapa tahun belakang telah terjadi beberapa kali perubahan diantaranya untuk SKP tahun 2021 periode Januari – Juni mengacu kepada PP Nomor 46 Tahun 2011 sedangkan Peroide Juli – Desember Mengacu Kepada PermenPAN RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. Sedangkan penyusunan SKP tahun 2022 Berpedoman kepada aturan baru yaitu PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengeloalaan Kinerja Aparatus Sipil Negara.
Dalam PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2022 dijelaskan penyusunan SKP, Pegawai wajib melakukan dialog kinerja dengan pimpinan untuk menetapkan dan mengklarifikasi Ekspektasi. Ekspektasi kinerja merupakan harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja. Hasil dialog kinerja tersebut baru dituangkan kedalam Dokumen SKP . Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi dilakukan sepanjang tahun kinerja. Berikut adalah tahapan yang dilakukan untuk menetapkan dan mengklarifikasi Ekspektasi:
- Melihat Gambaran Keseluruhan Organisasi pada Dokumen Rencana Strategis Instansi/Unit Kerja dan Perjanjian Kinerja Unit Kerja (Perjanjian Kerja Kepala OPD dengan Bupati).
- Menetapkan dan Mengklarifikasi Ekspektasi Hasil Kerja dan Perilaku Kerja Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri serta Menuangkan dalam Format SKP.
- Menyusun Manual Indikator Kinerja untuk SKP Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri.
- Menyusun Strategi Pencapaian Hasil Kerja.
- Membagi Peran Pegawai Berdasarkan Strategi Pencapaian Hasil Kerja.
- Menetapkan Jenis Rencana Hasil Kerja.
- Menetapkan dan Mengklarifikasi Ekspektasi Hasil Kerja dan Perilaku Kerja Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional serta Menuangkan dalam Format SKP.
- Menyepakati Sumber Daya yang Dibutuhkan, Skema Pertanggungjawaban, dan Konsekuensi Pencapaian Kinerja Pegawai serta Menuangkan dalam Format Lampiran SKP
Empat poin perubahan tentang penilaian kinerja pegawai yang terdapat pada Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 yang sebelumnya mengacu pada Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021.
Pertama, kebijakan pengelolaan kinerja ASN juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebab pada prinsipnya pengelolaan kinerja pegawai antara PNS dan PPPK adalah sama.
Kedua, memasukkan core value BerAKHLAK dan panduan perilakunya sebagai perilaku kerja yang akan mempengaruhi predikat kinerja ASN.
Ketiga, memasukkan mekanisme kerja Agile yang mendukung kebutuhan organisasi yang lincah dan dinamis dalam menghadapi perubahan yang semakin cepat.
Keempat adalah memisahkan SKP dan Angka Kredit. Dimana tugas yang sudah ditentukan tidak lagi menjadi acuan utama dalam menentukan kinerja pegawai.(Tim SKP)
Categori: Berita Pimpinan Program Kegiatan Slideshow
Tag: kerincikab.go.id,